Dasar Hukum dan Legalitas Pendirian LSP SMK Muhammadiyah 1 Metro.
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (SISLATKERNAS)
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia
- MOU Antara BNSP dengan Kemendikbud No. 6781/J/KL/2015 dan No. B.004/BNSP/III/2015
- Peraturan BNSP No. 1 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004
Pasal 3
BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Pasal 4
- Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAJELIS DIKDASMEN PCM METRO TIMUR
1. 017/KEP/IV.4/F/2017
Tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Tanggal, 1 Oktober 2017