Personil dan Tugas


Dewan Pengarah


Ketua       : Rohaniya, S.Pd., M.Pd.

Anggota  :    1. Drs. Suharto

2. Dra. Harninuk

3. Robby Gunawan, S.Kom

Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan :

  1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
  2. Menetapkan rencana strategis,
  3. Program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
  4. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan
  5. Memobilisasi sumber daya.

Unsur Pelaksana


Ketua                               : Bowo Adi Riyanto, S.D., S.Pd.

Sekretaris                       : Dwi Susanto, S.Pd.I.

Manajer Administrasi : Riana Sari, M.Pd.

Manajer Mutu               : Yeniarti, S.Pd.

Manajer Sertifikasi      : Edy Wahyudi, S.Kom.

Unsur pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut :

  1. Melaksanakan program kerja LSP,
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi,
  3. Menyiapkan rencana program dan anggaran,
  4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah

Komite Skema


Ketua         : Dra. Harninuk

Sekretaris : Meliyawati, S.Kom.

Anggota    :   1. Haryanto, S.Pd.

2. Kandoko, S.Pd.

3. Dra. Arnita Orbana

4. Akhyati Thohari, S.E.

5. Rini. S.Pd.

6. Riana Sari, M.Pd.

Tugas Komite Skema :

  1. Mengembangkan skema sertifikasi LSP SMK Muhammadiyah 1 Metro sesuai pedoman BNSP
  2. Menetapkan lingkup skema sesuai jenjangnya dan atau kluster tertentu
  3. Menetapkan Jenjang kualifikasi, Okupasi sesuai KKNI maupun kluster tertentu sesuai permintaan.
  4. Menetapkan persyaratan Dasar Sertifikasi sesuai dengan jenjangnya
  5. Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema sesuai perkembangan terkini

Komite Ketidakberpihakan


Ketua         : Haryanto, S.Pd.

Sekretaris : Suharni, S.Pd

Anggota    :   1. Rohaniya, S.Pd., M.Pd.

2. Dwi Susanto, S.Pd.I

3. Edy Wahyudi, S.Kom.

Tugas Komite Ketidakberpihakan :

  1. Membantu pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasi.
  2. Melakukan langkah pencegahan terhadap setiap kecenderungan pada unit lembaga sertifikasi yang mengizinkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lain yang menghalangi tujuan penyediaan kegiatan sertifikasi yang konsisten.
  3. Memberikan saran mengenai hal yang mempengaruhi kepercayaan sertifikasi termasuk keterbukaan dan persepsi publik.
  4. Melakukan tinjauan minimal satu tahun sekali, mengenai ketidakberpihakan dalam proses audit, sertifikasi dan pengambilan keputusan lembaga sertifikasi.
  5. Tugas atau kewajiban lainnya dapat diberikan kepada komite sepanjang tugas atau kewajiban ini tidak mengkompromikan peran pentingnya dalam menjamin ketidakberpihakan.