Dewan Pengarah
Ketua : Rohaniya, S.Pd., M.Pd.
Anggota : 1. Drs. Suharto
2. Dra. Harninuk
3. Robby Gunawan, S.Kom
Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan :
- Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
- Menetapkan rencana strategis,
- Program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan
- Memobilisasi sumber daya.
Unsur Pelaksana
Ketua : Bowo Adi Riyanto, S.D., S.Pd.
Sekretaris : Dwi Susanto, S.Pd.I.
Manajer Administrasi : Riana Sari, M.Pd.
Manajer Mutu : Yeniarti, S.Pd.
Manajer Sertifikasi : Edy Wahyudi, S.Kom.
Unsur pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut :
- Melaksanakan program kerja LSP,
- Melakukan monitoring dan evaluasi,
- Menyiapkan rencana program dan anggaran,
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah
Komite Skema
Ketua : Dra. Harninuk
Sekretaris : Meliyawati, S.Kom.
Anggota : 1. Haryanto, S.Pd.
2. Kandoko, S.Pd.
3. Dra. Arnita Orbana
4. Akhyati Thohari, S.E.
5. Rini. S.Pd.
6. Riana Sari, M.Pd.
Tugas Komite Skema :
- Mengembangkan skema sertifikasi LSP SMK Muhammadiyah 1 Metro sesuai pedoman BNSP
- Menetapkan lingkup skema sesuai jenjangnya dan atau kluster tertentu
- Menetapkan Jenjang kualifikasi, Okupasi sesuai KKNI maupun kluster tertentu sesuai permintaan.
- Menetapkan persyaratan Dasar Sertifikasi sesuai dengan jenjangnya
- Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema sesuai perkembangan terkini
Komite Ketidakberpihakan
Ketua : Haryanto, S.Pd.
Sekretaris : Suharni, S.Pd
Anggota : 1. Rohaniya, S.Pd., M.Pd.
2. Dwi Susanto, S.Pd.I
3. Edy Wahyudi, S.Kom.
Tugas Komite Ketidakberpihakan :
- Membantu pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasi.
- Melakukan langkah pencegahan terhadap setiap kecenderungan pada unit lembaga sertifikasi yang mengizinkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lain yang menghalangi tujuan penyediaan kegiatan sertifikasi yang konsisten.
- Memberikan saran mengenai hal yang mempengaruhi kepercayaan sertifikasi termasuk keterbukaan dan persepsi publik.
- Melakukan tinjauan minimal satu tahun sekali, mengenai ketidakberpihakan dalam proses audit, sertifikasi dan pengambilan keputusan lembaga sertifikasi.
- Tugas atau kewajiban lainnya dapat diberikan kepada komite sepanjang tugas atau kewajiban ini tidak mengkompromikan peran pentingnya dalam menjamin ketidakberpihakan.